Perjanjian telah menjadi bagian yang penting didalam kehidupan manusia, termasuk dalam dunia bisnis. Perjanjian dalam dunia bisnis lazimnya dilakukan secara tertulis, baik perjanjian yang dibuat secara notariil dihadapan Notaris, maupun perjanjian dibawah tangan yang dibuat oleh para pihak. Pada dasarnya perjanjian di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia selanjutnya disebut KUHPer diatur di dalam Buku III Tentang Perikatan, Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864. KUHPer tidak mengenal dan tidak mengatur Memorandum of Understanding (MoU). Lalu bagaimana kedudukan MoU dalam hukum perjanjian? Yuk, simak penjelasan berikut!
Pada peraturan perundang-undangan tidak ditemukan ketentuan yang khusus mengatur tentang MoU, namun apabila kita memperhatikan substansi MoU, maka jelaslah bahwa di dalamnya berisi kesepakatan para pihak tentang hal-hal yang bersifat umum.
Ketentuan yang mengatur tentang kesepakatan telah dituangkan dalam Pasal 1320 KUHPer. Pasal 1320 KUHPer ini mengatur tentang syarat-syarat sahnya perjanjian. Salah satu syarat sahnya perjanjian itu adalah adanya konsensus para pihak. Disamping itu, yang dapat dijadikan dasar hukum pembuatan MoU adalah Pasal 1338 KUHPer berbunyi semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Memorandum of Understanding dalam hal ini dapat disebut sebagai suatu perjanjian dengan segala macam konsekuensinya. Tetapi apabila dalam MoU tersebut hanya mengenai suatu hal belum final dan masih membutuhkan perjanjian lain sebagai pendukungnya dan dalam MoU tersebut tidak terdapat sanksi yang jelas terhadap pihak yang mengingkarinya, maka MoU tersebut hanya berkedudukan dalam hal kesepakatan mengenai suatu proyek-proyek besar. Dan hal ini tentunya tidak mempunyai efek apapun terhadap kekuatan hukum suatu MoU.
Atas dasar ini dapat dikatakan bahwa kedudukan MoU dalam Hukum Perjanjian Indonesia yang sifatnya bukan merupakan suatu perjanjian maka tidak ada sanksi apapun bagi yang mengingkarinya kecuali sanksi moral yaitu misalnya adanya blacklist bagi pihak yang mengingkari isi dari MoU. Kekuatan mengikat MoU menurut hukum perjanjian di Indonesia sesuai dengan KUHPer, yakni menyamakan Memorandum of Understanding dengan perjanjian. Pasal 1338 KUHPer mengatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda), akan tetapi apabila unsur-unsur sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer tidak terpenuhi, maka MoU tersebut batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Referensi
Darma, K. S. (2016). Status Hukum Memorandum of Understanding (MoU). 5.
Salim H.S., (2007). Perancangan Kontrak & Memorandum of understanding. Jakarta: Sinar Grafika.
Penulis : Yohanes Kasih Tua
0 comments on “Mengenal apa itu MoU ?” Add yours →