free page hit counter

JUNJUNG DEMOKRASI MELALUI RAGAM KEYAKINAN

Terdiri dari banyak pulau menjadikan Indonesia kaya akan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Salah satu ragam tersebut terlihat dari keberadaan enam agama yang diakui, yakni Islam, Budha, Hindu, Khong Cu (Confusius), Kristen, dan Katolik. Keberadaan enam agama tersebut diakui oleh pemerintah Indonesia yang tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1/PNPS/Tahun 1965, meski begitu kepercayaan di luar enam agama yang diakui tidaklah menjadi larangan.

Sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia menjadikan setiap warga negaranya bebas memeluk suatu agama sebagai bentuk kebebasan menyalurkan pendapat. Kemudian hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang berlaku secara universal yakni adanya pengakuan terhadap hak-hak minoritas. Dalam urusan keyakinan, minoritas kerap disangkutkan dengan pemeluk kepercayaan seperti Aluk Todolo, Agama Djawa Sunda, Sunda Wiwitan dan lainnya.

Para penganut kepercayaan diharuskan untuk memilih salah satu agama dari enam agama yang telah disahkan pemerintah Indonesia. Dari sinilah penganut kepercayaan mendapatkan hambatan karena tidak disahkannya kepercayaan yang dianut. Oleh karena itulah, tidak jarang nilai-nilai demokrasi yang ada justru luntur dan tidak terimplementasi.

Baru-baru ini penganut kepercayaan mulai disambut oleh pemerintah Indonesia melalui pengakuan di dalam Kartu Tanda Penduduk. Komitmen pemerintah dalam mengakomodir kepentingan warga negaranya ini tidak terlepas dari upaya pengaktualisasian nilai-nilai demokrasi terhadap hak-hak minoritas. Dalam hal ini pemerintah turut ikut serta dalam pengaktualisasian prinsip demokrasi universal di samping mewujudkan negara yang demokratis.

Melalui persetujuan Mahkamah Konstitusi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah turut ikut serta dalam mengesahkan keberadaan kepercayaan selain enam agama yang diakui di Indonesia. Jelas bahwasannya Indonesia memberi kebebasan pada warga negaranya untuk memeluk agama maupun kepercayaan lainnya sesuai dengan nilai demokrasi.

Pada hakikatnya, kebebasan beragama menjadi salah satu prinsip yang tidak terlepas dari nilai demokrasi. Hal ini dikarenakan seseorang dapat secara sadar mengemukakan kehendaknya dalam pemilihan suatu agama maupun aliran kepercayaan. Dengan adanya persamaan jalan antara keputusan pemerintah Indonesia dengan keinginan warga negaranya, maka seharusnya bukan lagi menjadi hambatan bagi  terciptanya kerukunan hidup berbangsa dan beragama.

0 comments on “JUNJUNG DEMOKRASI MELALUI RAGAM KEYAKINANAdd yours →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

hacklink al duşakabin fiyatları fethiye escort bayan escort - vip elit escort dizi film izle erotik film izle duşakabin hack forum marsbahis betkom marsbahisgirtr - BetmatikSahabetprefabrikmarsbahisTaraftarium maç izlemariobet giriştipobetcasibomcasibom国产线播放免费人成视频播放casibomonwingrandpashabetMostbet Türkiyenakitbahis girişbahiscomjojobet girişjojobetcasibomholiganbetcasibomtümbettümbetkingbettinghiltonbetgiden eşi geri döndürme büyüsümatbetpusulabetcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibombets10casibombets10omeglenakitbahiszlibrarysekabetmobilbahismariobetsahabetslot siteleri 2024marsbahisdeneme bonusumariobet girişmostbet türkiyedumanbetbets10