Pemerintah provinsi Banten membatasi 15 titik jalan pasca larangan mudik lebaran. Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalisir menyebaran virus corona di Banten melalui jalur-jalur yang biasa digunakan untuk mudik lebaran.
Gubernur Banten, Wahidin, menuturkan bahwa meski dilakukan pembatasan selama larangan mudik lebaran berlangsung, namun tidak ada penutupan ruas jalan tol. Ia juga menjelaskan bahwa akan dilakukan pengetatan arus lalu lintas di arus yang menjadi jalur utama dan ramai seperti jalur Merak.
Selama pembatasan ini, akan ada 14 titik jalur arteri atau jalur non-tol yang akan dijaga oleh petugas. 14 titik ini diantaranya adalah:
- Gerbang Citra Raya – Kabupaten Tangerang
- Pasar Kemis – Kabupaten Tangerang
- Kronjo – Kabupaten Tangerang
- Tigaraksa – Kabupaten Tangerang
- Jayanti / Cisoka – Kabupaten Tangerang
- Solear / Cisoka – Kabupaten Tangerang
- Simpang Asem Cikande – Kabupaten Serang
- Simpang Pusri – Kota Serang
- Gayam – Kabupaten Pandeglang
- Gerem dan Gerbang Tol Merak – Kota Cilegon
- Gerbang Pelabuhan Merak – Kota Cilegon
- Pelabuhan BBJ Bojonegara – Kabupaten Serang
- Cipanas – Kabupaten Lebak
- Cilograng – Kabupaten Lebak
Satu titik lainnya adalah gerbang tol Cikupa dengan sekat kendaraan dari arah Merak. Selain pembatasan kendaraan, pemprov Banten juga memberlakukan larangan keluar/ masuk kendaraan dari kota dan kabupaten yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta dari wilayah yang termasuk dalam zona merah Covid-19.
Selain itu diberlakukan juga sanksi bagi pengendara yang melanggar pembatasan tersebut. Di tahap awal 24 April – 7 Mei 2020, pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi persuasif berupa diminta untuk putar balik dan pulang ke arah asal perjalanan. Di tahap kedua 8 – 31 Mei, pengendara yang masih membandel melanggar akan diberikan sanksi untuk berputar balik serta dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
0 comments on “Larang Mudik: Pemprov Banten Lakukan Pembatasan di 15 Titik” Add yours →