Ledakan bom bunuh diri terjadi di masjid Peshawar, Pakistan. Dilansir dari CNN Indonesia, insiden ini menewaskan setidaknya 90 orang dan melukai 170 lainnya pada Senin, 30 Januari 2023. Bom diledakkan oleh pelaku di tengah-tengah jemaah yang sedang beribadah menunaikan salat ashar.
Tirto.id menyebut, pelaku bom bunuh diri menyelinap masuk ke dalam masjid di kompleks polisi, area yang terletak di tengah-tengah gedung pemerintah dengan keamanan super ketat. Saat pelaku meledakkan bom yang dipasang di rompinya, masjid dalam kondisi penuh jemaah sekitar 300 orang. Seketika ledakan di aula utama mengakibatkan atap dan dinding masjid runtuh.
Menurut Hukum Pidana Indonesia, tindakan bom bunuh diri termasuk tindakan terorisme. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dijelaskan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui akun media sosialnya juga menyebut bahwa aksi teror merupakan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Sinergis dengan hal ini, Duta Damai Regional Banten tegas mengimbau untuk stop aksi teror bom bunuh diri sekarang juga. Sebab aksi ini tidak bisa ditoleransi karena menggunakan kekerasan bahkan merenggut nyawa orang lain.
Beberapa kasus bom bunuh diri yang terjadi di Indonesia maupun di luar negeri mengindikasikan bahwa paham radikalisme masih tumbuh subur. Hal ini diperkuat dengan peristiwa yang belum lama terjadi yaitu serangan bom di Mapolsek Astana Anyar, Bandung yang terjadi pada 7 Desember 2022 dan menewaskan dua orang yakni pelaku dan seorang polisi.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus waspada saat berseluncur di media sosial maupun berinteraksi secara langsung dengan orang yang tidak dikenal. Jangan terpengaruh oleh konten atau informasi tertentu yang bisa saja dibuat atau disampaikan oleh anggota kelompok radikal tertentu.
Penulis: Siska Irma Diana
Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20230201064054-113-907348/korban-tewas-bom-
bunuh-diri-masjid-di-pakistan-jadi-100-orang
https://tirto.id/cerita-lengkap-bom-bunuh-diri-di-masjid-pakistan-59-orang-tewas-gBHP
0 comments on “AKSI TEROR BOM BUNUH DIRI DI PAKISTAN” Add yours →