Pers merupakan salah satu elemen penting di dalam negara demokrasi. Pers menempatkan kedudukan dan peranan sebagai pilar keempat, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Bila menilik lebih jauh, pers merupakan institusi yang berada diluar penyelenggara negara. Namun, mengapa pers bisa menempati posisi sejajar dengan 3 elemen penting dari penyelenggara negara? Yuk, kita simak!
Peran pers pada saat ini sangat begitu penting bagi masyarakat. Pers menjadi salah satu pilar yang memiliki peranan dalam menjaga demokrasi di Indonesia (Manan, 2012). Pers juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam dunia demokrasi. Dapat dikatakan bahwa tanpa pers yang merdeka tentunya tidak ada demokrasi dan hak asasi manusia. Sebaliknya, jika tanpa demokrasi tidak akan ada kemerdekaan.
Bila menilik masa lalu, pers telah membuktikan dan memberikan kontribusinya bagi terlaksananya demokrasi di Indonesia. Pers menjadi suatu alat kontrol sosial bagi pemerintah dalam setiap kebijakannya. Bagi negara Indonesia, kekuatan pers bahkan bisa melebihi kekuatan dari 1 kavaleri pasukan militer sekalipun (Dendy, 2017). Karena dalam pemberitaannya, pers bisa mempengaruhi publik baik secara ideologi, politik, maupun budaya.
Menurut Presiden Republik Indonesia, pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif (Novrizaldi, 2020). Hal ini dikarenakan pers memiliki kekuatan yang mampu mempengaruhi masyarakat luas. Atas dasar ini, maka bukan tanpa alasan bahwa pers menjadi pilar keempat dalam membangun kehidupan berdemokrasi.
Secara keseluruhan, kehadiran pers sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia. Semakin berkembangnya teknologi dan penyebaran informasi yang tak terbatas, kehadiran pers dengan prespektif yang jernih tentunya turut berperan dalam melawan kekacauan informasi, hoax, ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Pers juga harus bisa menciptakan masyarakat yang sehat, sehat dalam arti mencerna informasi.
Melalui peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada tanggal 3 Mei 2021, kiranya setiap insan pers yang ada di negara ini semakin menyadari peran dan fungsinya. Biarlah pers menjadi alat untuk membangun kehidupan berdemokrasi di negara Indonesia. Salam Damai!
“Kelakuan menggunaken pengaruhnya pekerja’an aken bisa dapet uwang memang dicela sekali, terutama bagi saorang jang berjabat piker pekerja’an pengawal fikiran umum”
-Tirto Adhi Soerjo-
Referensi:
Dendy, M. (2017, July 9). Kompasiana. Retrieved from kompasiana.com: https://www.kompasiana.com/dendy166/5962575ec05a1c1a6078ab22/pers-sebagai-pilar-ke-4-demokrasi
Manan, B. (2012). Politik Publik Pers. Jakarta: Dewan Pers.
Novrizaldi. (2020, Februari). Kemenko PMK. Retrieved from kemenkopmk.go.id: https://www.kemenkopmk.go.id/peran-besar-pers-sebagai-pilar-keempat-demokrasi
Penulis: Yohanes Kasih Tua
0 comments on “Pers Sebagai Kekuasaan Keempat (The Fourth Power)” Add yours →