Pers atau media massa merupakan suatu istilah untuk jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai msyarakat yang sangat luas. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Pers” berarti usaha pencetakan dan penerbitan, usaha pengumpulan dan penyiaran berita.
Sejarah Pers di Indonesia
Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”, maka dapat dikatakan bahwa surat kabar pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC. Kemudian pada masa pendudukan Jepang, seluruh surat kabar Indonesia yang semula berusaha berdiri sendiri dipaksa bergabung dan segala bidangnya disesuaikan dengan rencana dan tujuan Jepang untuk memenangkan “Dai Toa Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Pada saat-saat proklamasi kemerdekaan dicetuskan, pers Indonesia dengan sendirinya sejalan dengan perjuangan rakyat Indonesia. Semboyan “Sekali Merdeka Tetap Merdeka” menjadi pegangan para wartawan, dan periode “revolusi fisik” pada 1945 sampai 1949 membawa coraknya tersendiri dalam sifat dan fungsi pers kita.
Republik Indonesia Serikat yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat akhirnya bubar dengan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pers yang pada umumnya mewakili aliran-aliran politik yang saling bertentangan, menyalahgunakan kebebasan pers (freedom of the press) demi memperoleh dukungan umum. Kemudian pada masa Orde Baru, pers Indonesia mengalami pemberedelan yang menjadi penghalang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak asasinya. Pada masa Reformasi, pemerintahan Presiden B.J. Habibie mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan pers, sekalipun barangkali kebebasan tersebut merugikan posisinya sebagai presiden.
Kebebasan Pers di Indonesia
Adanya kebebasan media massa, akhirnya mengalami pergeseran ke arah liberal pada beberapa tahun belakangan ini. Kebebasan tersebut terdiri dari dua jenis, yakni:
- Kebebasan negatif, yaitu kebebasan yang berkaitan dengan masyarakat di mana media massa itu hidup. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan dari interfensi pihak luar organisasi media massa yang berusaha mengendalikan, membatasi atau mengarahkan media massa tersebut.
- Kebebasan positif, yaitu kebebasan yang dimiliki media massa secara organisasi dalam menentukan isi media. Hal ini berkaitan dengan pengendalian yang dijalankan oleh pemilik media dan manajer media terhadap para produser, penyunting serta kontrol yang dikenakan oleh para penyunting terhadap karyawannya.
Kedua jenis kebebasan tersebut bisa dikatakan telah diperoleh oleh pers Indonesia. Kebebasan yang diperoleh pada kenyataannya memang tidak bersifat mutlak. Media massa memiliki kebebasan positif dan kebebasan negatif yang kadarnya berubah-ubah. Kebebasan pers bukan berarti pers bisa semena-mena dalam hal penyampaian informasi, melainkan lebih mengarah pada kebebasan pers yang disertai dengan tanggung jawab sosial.
Sebagai penganut sistem demokrasi, sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk menegakkan kebebasan pers. Secara garis besar, kebebasan pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan adanya kebebasan pers, pers dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi sehingga memperkuat dan mendukung masyarakat untuk berperan di dalam demokrasi.
Hari ini, 9 Februari 2021 diperingati sebagai pers Indonesia. Menurut guru besar media Amerika, Janet Steele, Ph.D. yang telah mengamati perkembangan pers di Indonesia selama hampir seperempat abad, Indonesia telah mengalami kemajuan pesat dalam kebebasan pers dibandingkan dengan masa sebelum era reformasi. Semoga keadilan selalu berpihak kepada yang benar dan para jurnalis bisa memberitakan apa yang benar-benar terjadi kepada bangsa ini!
Penulis: Gladys Dara Marsha Fenumal
0 comments on “Media Massa, Bebas Bersuara” Add yours →