Kamis, 23 April 2020 telah disahkan aturan mengenai pemberlakuan pembatasan transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus desease 2019 (2019) diberbagai daerah Indonesia. Peraturan sudah mulai diterapkan dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
Sobat damai, mari kita bedah isi dari PERMENHUB Nomor 25 tahun 2020 . Apa saja jenis transportasi darat yang dilarang selama mudik lebaran tahun 2020, ke mana saja tujuan yang dilarang dalam peraturan tersebut serta sanksi yang akan didapatkan apabila terdapat masyarakat yang nekat melakukan mudik dalam wilayah yang diatur.
Pertama, tujuan yang dilarang keluar/masuk wilayah ke daerah untuk mudik diantaranya wilayah dengan : Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan Aglomerasi yang Telah diTetapkan sebagai Wilayah PSBB.
Kedua, larangan tersebut memuat berbagai jenis moda transportasi, diantaranya: penggunaan transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Berikut ini kami sajikan secara rinci mengenai larangan moda transportasi yang dilarang dan yang dikecualikan serta sanksi yang akan diterima apabila ditemukan pelanggaran:
a) Transportasi Darat;
Moda transportasi darat yang dilarang meliputi: penggunaan angkutan umum baik itu bus penumpang ataupun mobil penumpang, penggunaan mobil pribadi serta penggunaan sepeda motor.
Pengecualian untuk kendaraan: mobil logistik pengangkut kebutuhan pokok, mobil jenazah dan ambulans, kendaraan pengangkut petugas, kendaraan logistik alat kesehatan serta mobil pemadam kebakaran.
Sanksi yang diberlakukan: mulai 24 April – 07 Mei 2020 ialah kendaraan diminta putar balik, 08 Mei – 31 Mei 2020 ialah denda maksimal Rp.100 Juta atau Penjara 1 Tahun.
b) Transportasi Perkeretaapian;
Transportasi Perkerataapian yang dilarang meliputi: kereta api antar kota dan perkotaan. Pengecualian untuk kereta: KRL Jabodetabek (dengan syarat Phisycal distancing), KA logistik serta KA luar biasa yang melayani petugas.
Sanksi yang diberlakukan: mulai 24 April – 07 Mei 2020 ialah kendaraan diminta putar balik, 08 Mei – 31 Mei 2020 ialah denda maksimal Rp.100 Juta atau Penjara 1 Tahun.
c) Transportasi Kapal (Laut);
Transportasi Laut yang dilarang meliputi semua kapal penumpang. Pengecualian untuk kapal penumpang pemulangan tenaga kerja Indonesia, kapal pemulangan anak buah kapal WNI, kapal penumpang non mudik serta kapal penumpang transportasi antar pulau khusus.
Sanksi yang diberlakukan: Mulai 24 April – 07 Mei 2020 ialah diberi teguran tertulis, 08 Mei – 31 Mei 2020 dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin SIUPAL.
d) Transportasi Udara;
Transportasi Udara yang dilarang adalah untuk setiap warga negara yang berpergian melaui bandara dari dan ke wilayah PSBB. Pengecualian untuk pesawat Lembaga tinggi negara; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing; operasional pemulangan WNA dan WNI; operasional angkutan kargo; serta operasional TNI dan POLRI
Sanksi yang diberlakukan: Mulai 24 April – 31 Mei 2020 ialah sanksi administrasi berupa pencabutan izin rute maskapai.
Sumber: PERMENHUB Nomor 25 Tahun 2020
Ditulis oleh: Ilham Suryatma
0 comments on “YUK KENALI, PEMBERLAKUAN PERMENHUB N0MOR 25 TAHUN 2020” Add yours →