Leaving No One Behind merupakan sebuah tema yang diangkat oleh PBB dalam memperingati hari International Masyarakat Adat Sedunia (International Day of the World’s Indigenous Peoples).
Deklarasi yang diumumkan oleh PBB pada 23 Desember 1994 memutuskan bahwa setiap tanggal 9 Agustus merupakan hari perayaaan Masyarakat Adat Sedunia. Adapun deklarasi tersebut berdasarkan data PBB yang mencatat lebih dari 70 persen populasi dunia tinggal di negara-negara dengan ketimpangan pendapatan dan kekayaan yang meningkat, termasuk masyarakat adat yang sudah menghadapi tingkat kemiskinan yang tinggi. Hal ini yang menjadi urgensi bagi PBB untuk mendeklarasikan peringatan hari masyarakat adat sedunia.
Pada dasarnya deklarasi tersebut memberikan harapan dan perubahan yang lebih baik bagi pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat. Adapun beberapa poin dalam deklarasi tersebut yaitu
1. Masyarakat adat berhak untuk menikmati secara penuh, baik secara kolektif maupun individual, segala macam hak asasi dan kebebasan mendasar seperti yang diakui dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, dan perangkat hukum internasional tentang HAM.
2. Masyarakat adat dan individu mempunyai kebebasan dan kesetaraan dengan masyarakat dan individu lainnya dan memiliki hak untuk terbebas dari segala macam jenis diskriminasi, hak melakukan identifikasi diri, serta memiliki kebebasan atas hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3. Masyarakat adat juga mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, kuasai, atau gunakan dan hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki. Mereka juga berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dapat berdampak pada hak mereka.
Bila melihat ke negara kita, pemerintah Indonesia sudah menyatakan sikapnya atas keberadaan masyarakat adat. Hal ini tertuang di dalam UU Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
Sikap yang diberikan pemerintah ini tentunya menjadi harapan bagi masyarakat adat yang ada di Indonesia. Supaya setiap masyarakat adat yang ada di Indonesia, bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia. Selain itu, sikap ini juga sebagai dukungan terhadap deklarasi yang disampaikan oleh PBB. Agar terciptanya perdamaian dunia dan mengurangi ketimpangan antara masyarakat adat dengan masyarakat biasa.
Penulis: Yohanes Kasih Tua
0 comments on “Leaving No One Behind” Add yours →