24 Juni menjadi hari peringatan bidan nasional dan merupakan sebagai hari jadi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang diresmikan pada konferensi bidan pertama di Jakarta tahun 1951. Konferensi ini diprakasai oleh bidan-bidan senior domisili Jakarta.
IBI didirikan sebagai organisasi profesi kebidanan dengan bentuk kesatuan, bersifat nasional dan berasas pada ideologi Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pada konferensi tersebut IBI memiliki tujuan untuk menggalang persatuan dan persaudaraan antar sesama bidan serta kaum wanita pada umumnya, dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa; membina pengetahuan dan keterampilan anggota dalam profesi kebidanan, khususnya dalam pelayanan kesehatanIbu dan Anak (KIA) serta kesejahteraan keluarga; membantu pemerintah dalam pembangunan, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan untuk meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, IBI semakin maju dan berkembang dengan baik, yang tak hanya dipandang sebagai organisasi profesi, namun lebih dari itu, yaitu terdaftar juga sebagai Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM). Hal tersebut pula terlihat dari kepengurusan dan keanggotaan bertambah terus secara kuantitas dan tersebar di berbagai wilayah dengan adanya pengurus daerah, cabang (tingkat kota/kabupaten) sampai pada tingkatan ranting (kecamatan/unit pendidikan/unit pelayanan). Selain hal tersebut, bidan pun sangat berperan di masyarakat dilihat dari tugas dan perannya.
Pada tahun 2021 ini, IBI genap 70 tahun dengan mengusung tema “Optimalisasi Peran Bidan pada Pelayanan KIA-KB dan Kesehatan Reproduksi dalam Mendukung Penguatan Pelayanan Primer”
Berdasarkan Undang-Undang No. 04 Tahun 2019 tentang Kebidanan bahwa tugas dan peranan terdapat pada pasal 46 dan 47 beserta turunannya.
Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi: pelayanan kesehatan ibu; pelayanan kesehatan anak; Pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana; Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau pelaksanaan tugas dalam keadaan Keterbatasan.
Pelayanan kesehatan Ibu
- Memberikan asuhan kebidanan pada masa sebelum hamil
- Memberikan asuhan kebidanan pada masa kehamilan
- Memberikan asuhan kebidanan pada masa persalinan dan menolong persalinan normal
- Memberikan asuhan kebidanan pada masa nifas
- Melakukan pertolongan pertama kegawatdaruratan ibu hamil, bersalin, nifas, dan rujukan
- Melakukan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan, masa persalinan
- Pasca persalinan, masa nifas, serta asuhan pasca keguguran dan dilanjutkan dengan rujukan
Pelayanan kesehatan anak
- Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, bayi, balita dan anak pra sekolah
- Memberikan imunisasi program pemerintah pusat
- Melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi, balita dan anak pra sekolah serta deteksi dini kasus penyulit, gangguan tumbuh kembang, dan rujukan
- Memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan
Pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana
Bidan berwenang melakukan komunikasi, informasi, edukasi, konseling, dan memberikan pelayanan kontrasepsi.
Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang;
Bidan berwenang mendapat pelimpahan wewenang dari dokter bersifat mandat maupun delegatif.
Pelaksanaan tugas dalam keadaan Keterbatasan
Bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai dengan kompetensiinya dengan tujuan untuk menolong dari kematian (mengancam nyawa).
Sedangkan peranan bidan dalam penyelenggaraan praktik bidan meliputi: pemberi pelayanan kebidanan; pengelola pelayanan kebidanan; penyuluh dan konselor; pendidikk, pembimbing, dan fasilitator klinik; penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan; dan/atau sebagai peneliti.
Selamat Memperingati Hari Bidan Nasional ke-70
Sumber:
Undang-Undang No.04 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
Penulis: Manapiah Anadiroh
0 comments on “TUGAS, PERAN, DAN MENGENAL HARI BIDAN NASIONAL” Add yours →