free page hit counter

Pemulangan WNI : Sebelum dan Sesudah ISIS Kalah

Syirian Democratic Forces (SDF) atau yang biasa disebut Pasukan Demokratik Suriah yang didukung oleh pasukan Amerika Serikat telah menyatakan kemenangannya atas ISIS di kantong pertahanan terakhir ISIS di Baghouz al Fawqani pada Maret 2019. Kekalahan ISIS atas SDF membuat ISIS tidak lagi memiliki wilayah teritorial sehingga ribuan simpatisannya terluntang-lantung di camp pengungsian, 689 diantaranya adalah warga negara Indonesia.
“Hijrah” para WNI ke Suriah tentu bukan tanpa alasan. Propoganda ISIS yang sangat gencar di sosial media membuat banyak orang dari berbagai kalangan terdoktrin janji manisnya. Mengapa disebut sebagai janji manis? Sebab nyatanya banyak orang-orang yang tertarik datang kesana bukan hanya untuk menjadi pasukan militer ISIS, tetapi ada juga yang karena alasan ekonomi sebab dijanjikan kehidupan yang sejahtera ketika disana. Ada juga yang hanya karena menginginkan kehidupan yang damai dan agamis di bawah naungan “khilafah”.
Alih-alih merasakan kesejahteraan dan kenyamanan hidup di dunia yang fana, mereka justru terpenjara dalam neraka dunia. Perang yang tidak ada hentinya, derita tidak ada habisnya, sudah hilang kewarganegaraan asal sampai sana kalah perang pula.
Perbedaan Sikap Pemerintah
Isu pemulangan 689 WNI yang menjadi simpatisan ISIS menjadi perbincangan yang sangat hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Pro-kontra dilema kemanusiaan dan keamanan tidak henti-hentinya mewarnai jagat maya dan layar kaca.
Keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan militan dan simpatisan ISIS tersebut disambut baik oleh banyak elemen masyarakat. Menkopolhukan Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah lebih mengutamakan keamanan bagi 260 juta rakyat Indonesia ketimbang harus memulangkan 689 orang yang berada di Suriah.
Lagi pula secara konstitusi sebenarnya ketersediaan mereka menjadi anggota militer asing tanpa persetujuan kepala negara serta menghilangkan (dalam hal ini membakar) identitas negara sudah menghilangkan kewarganegaraan Indonesia-nya.
Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006, tentang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan; (d) masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; (e) secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia; (f) secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Berdasarkan UU diatas istilah ISIS eks-WNI lebih tepat untuk digunakan ketimbang WNI eks-ISIS. Sebab secara konstitusi mereka sudah bukan lagi warga negara Indonesia.
Namun jika kita berkaca pada kasus sebelumnya, pada 2017 pemerintah memulangkan bahkan menjemput 18 orang simpatisan ISIS di Irak. Ini menjadi hal yang menarik untuk dibicarakan mengapa pemerintah berbeda sikap atas kasus yang hampir serupa.
Perbedaan yang terlihat jelas adalah bahwa 18 orang yang dipulangkan pada 2017 menginginkan kembali ke tanah air dengan dasar bahwa mereka menyadari dan menyesali bahwa mereka telah termakan propoganda dan janji manis ISIS. Saat itu ISIS masih cukup kuat sehingga untuk keluar dari wilayahnya pun nyawa menjadi taruhannya. Sedangkan 689 orang yang minta dipulangkan hari ini adalah mereka yang kalah perang dan tidak punya “rumah” untuk pulang.
Selain itu 18 orang yang dipulangkan pada 2017 juga tidak terlibat dalam militer ISIS, meskipun sering kali dipaksa untuk ikut “berjuang”. Sehingga ketika mereka meminta dipulangkan dengan catatan bahwa harus taubatan nasuha, pemerintah pun bersedia memulangkan mereka. Tentunya setelah melewati verifikasi data yang sangat panjang dan tidak sembarangan.
Mereka dipulangkan dan diproses secara hukum di Indonesia. Selain itu mereka juga harus melewati proses deradikalisasi untuk memastikan bahwa mereka sudah terbebas dari ideologi radikal. Pemerintah juga memberikan pelatihan sebelum mereka dilepas ke masarakat.
Berbeda hal dengan kasus hari ini, dimana 689 orang eks-WNI meminta dipulangkan ke Indonesia setelah ISIS dinyatakan kalah total, ketika mereka luntang-lantung di camp pengungsian tanpa kepastian. Dalam acara Mata Najwa (12/02) Fazrul Rahman selaku juru bicara kepresidenan menegaskan bahwa tidak ada lagi pemulangan ISIS eks-WNI demi melindungi 260 juta rakyat Indonesia. Selain Fazrul juga mengatakan bahwa keinginan mereka untuk pulang karena mereka kalah perang, kalau mereka menang belum tentu mereka mau pulang.

0 comments on “Pemulangan WNI : Sebelum dan Sesudah ISIS KalahAdd yours →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

hacklink al duşakabin fiyatları fethiye escort bayan escort - vip elit escort dizi film izle erotik film izle duşakabin hack forum marsbahis betkom marsbahisgirtr - BetmatikSahabetprefabrikmarsbahisTaraftarium maç izlemariobet giriştipobetcasibomcasibom国产线播放免费人成视频播放casibomonwingrandpashabetMostbet Türkiyenakitbahis girişbahiscomjojobet girişjojobetcasibomholiganbetcasibomtümbettümbetkingbettinghiltonbetgiden eşi geri döndürme büyüsümatbetpusulabetcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibombets10casibombets10omeglenakitbahiszlibrarysekabetmobilbahismariobetsahabetslot siteleri 2024marsbahisdeneme bonusumariobet girişmostbet türkiyedumanbetbets10