free page hit counter

Femisida di Indonesia: Realita Kelam Kekerasan terhadap Perempuan

Pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelaminnya, merupakan bentuk ekstrem dari kekerasan berbasis gender yang masih sering terjadi di Indonesia. Pembunuhan yang terjadi kerap disertai kekerasan fisik dan seksual. Fenomena ini mencerminkan ketimpangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan, di mana perempuan kerap dianggap lebih rendah, sehingga kekerasan terhadap mereka sering dianggap biasa.

Di Indonesia, kasus femisida sering kali berkaitan dengan masalah domestik, seperti kekerasan dalam rumah tangga, ketidaksetaraan ekonomi, serta kontrol yang berlebihan dari pasangan. Pembunuhan ini kerap terjadi ketika perempuan mencoba keluar dari hubungan yang penuh kekerasan atau ketika menolak kontrol dari pasangannya. Pada beberapa kasus, dorongan femisida bisa muncul karena norma sosial yang memposisikan perempuan sebagai objek milik laki-laki, sehingga jika perempuan dianggap tidak patuh, mereka menjadi sasaran kekerasan yang fatal.

Kasus pembunuhan belakangan ini yang diberitakan media massa, di antaranya kasus ‘wanita dalam koper’ asal Bogor berinisial RA (23) yang dibunuh rekan kencan laki-lakinya di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Pelaku AARP (21), mengaku menghabisi korban lantaran emosi diminta membayar lebih dalam layanan kencan secara komersial. Kemudian kasus ‘mutilasi Perempuan’ di Ciamis di mana korban adalah Y (42), yang dibunuh dan dimutilasi oleh suaminya sendiri, Tarsum (51). Serta kasus ‘dibunuh karena mengingau’ di Minahasa Selatan, dan masih banyak kasus tragis lainnya. Kebanyakan pelaku femisida ini merupakan laki-laki yang kenal atau bahkan memiliki relasi intim dengan korban.

Salah satu faktor yang memperburuk masalah femisida di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memang telah ada, namun implementasinya masih menemui banyak tantangan, termasuk kesadaran masyarakat dan stigma terhadap korban.

Untuk mengatasi masalah femisida, perlu upaya menyeluruh dari berbagai pihak. Edukasi tentang kesetaraan gender, dukungan bagi korban kekerasan, dan penegakan hukum yang tegas menjadi hal yang sangat penting. Selain itu, perubahan budaya dan cara pandang masyarakat terhadap perempuan harus diupayakan agar perempuan tidak lagi dianggap sebagai objek, tetapi sebagai individu yang setara dan berhak hidup dengan aman serta bebas dari kekerasan.

Femisida adalah cerminan ketidakadilan struktural yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Tanpa kesadaran dan aksi nyata, perempuan akan terus rentan menjadi korban kekerasan yang berujung pada femisida. Hal ini juga tidak lepas dari peran aparat kepolisian dalammengusut tuntas kasus femisida dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku agar mendapat hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Siska Irma Diana

 

Referensi:

https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-fenomena- femisida

0 comments on “Femisida di Indonesia: Realita Kelam Kekerasan terhadap PerempuanAdd yours →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *